SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan perencanaan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi program Kementerian;
d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama;
e. fasilitasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan dan evaluasi organisasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, distribusi, dan pembinaan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia;
f. pelaksanaan penilaian kompetensi;
g. pelaksanaan urusan pensiun dan pemberhentian sumber daya manusia;
h. pelaksanaan urusan tata naskah sumber daya manusia dan layanan informasi sumber daya manusia;
i. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penelaahan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum;
c. pelaksanaan dokumentasi, informasi, dan jaringan hukum, serta pengadministrasian peraturan perundang- undangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol Kementerian;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan;
e. pelaksanaan tata kelola barang milik/kekayaan negara;
f. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga, Perlengkapan, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
c. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.