Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan dan evaluasi organisasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, distribusi, dan pembinaan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia;
f. pelaksanaan penilaian kompetensi;
g. pelaksanaan urusan pensiun dan pemberhentian sumber daya manusia;
h. pelaksanaan urusan tata naskah sumber daya manusia dan layanan informasi sumber daya manusia;
i. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction
