Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan dan evaluasi organisasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, distribusi, dan pembinaan sumber daya manusia; e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia; f. pelaksanaan penilaian kompetensi; g. pelaksanaan urusan pensiun dan pemberhentian sumber daya manusia; h. pelaksanaan urusan tata naskah sumber daya manusia dan layanan informasi sumber daya manusia; i. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction