Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan perencanaan program dan anggaran.
Your Correction