Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penelaahan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum;
c. pelaksanaan dokumentasi, informasi, dan jaringan hukum, serta pengadministrasian peraturan perundang- undangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Your Correction
