Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction