Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
Your Correction