Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Your Correction
