Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga, Perlengkapan, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
c. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
