Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga, Perlengkapan, dan Barang Milik Negara; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; c. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction