Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction