Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
