Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; dan f. Biro Hubungan Masyarakat.
Your Correction