Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Your Correction
