Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efisiensi, efektivitas, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
2. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Auditi adalah orang dan/atau unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi yang diaudit oleh auditor.
4. Kode etik auditor adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
5. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.