Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa auditor yang diduga melanggar kode etik. (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah auditor yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Koreksi Anda