Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Sesama auditor dalam pelaksanaan tugasnya wajib:
1. menggalang kerja sama yang sehat;
2. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan;
3. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
Koreksi Anda
