Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus taat kepada prinsip- prinsip audit sebagai berikut: 1. Integritas Auditor memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab. 2. Kompetensi Auditor memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas. 3. Obyektivitas Auditor menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan profesional dalam melaksanakan tugas. 4. Independensi Auditor menjunjung tinggi independensi dalam melaksanakan tugas, dan tidak terpengaruh, baik oleh tuntutan maupun oleh kepentingan pihak manapun. 5. Kerahasiaan Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id