Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tujuan kode etik auditor adalah:
1. melindungi para auditor dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
2. memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan; dan
3. mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksana pengendalian pemeriksaan sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan pemeriksaan di Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
