Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan kode etik dan melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab para auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibentuk Majelis Kode Etik Auditor. (2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id