Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah sebagai pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, serta memelihara kepribadian dan tingkah laku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id