Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memantau pelaksanaan kode etik auditor;
b. memeriksa perkara pelanggaran kode etik auditor;
c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik auditor;
d. memberikan sanksi moral kepada auditor yang terbukti melanggar kode etik;
e. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan disiplin apabila auditor terbukti melanggar kode etik dan disiplin; dan
f. MENETAPKAN keputusan rehabilitasi nama baik apabila auditor tidak tebukti melanggar kode etik.
Koreksi Anda
