Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang melanggar kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dijatuhi hukuman disiplin PNS atau tindakan administratif lainnya oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. (2) Penjatuhan hukuman disiplin bagi Auditor, harus berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id