Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas pemeriksaan wajib: 1. menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya; 2. mampu menciptakan iklim dan menjalin kerja sama yang sehat dengan pihak yang diperiksa; 3. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi; dan 4. bersikap independen dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id