Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas pemeriksaan wajib:
1. menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya;
2. mampu menciptakan iklim dan menjalin kerja sama yang sehat dengan pihak yang diperiksa;
3. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi; dan
4. bersikap independen dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Koreksi Anda
