SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, persuratan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, perjanjian hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Kerja Sama;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penilaian kinerja, serta pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis, rencana kerja, dan pelaksanaan revisi anggaran;
b. penyusunan perjanjian kinerja, pelaksanaan evaluasi dan penilaian kinerja organisasi, pengelolaan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kinerja serta pelaporan kinerja;
c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
d. pengelolaan urusan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hukum, sistem informasi, serta pemberian dukungan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, perjanjian hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum;
c. pengelolaan data, sistem informasi, dan teknologi informasi; dan
d. koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri.
Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi kepegawaian, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan jabatan fungsional;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penataan dan penguatan organisasi; dan
f. penataan tata laksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, pelayanan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, layanan pengadaan barang/jasa, keprotokolan, ketatausahaan, persuratan, dan arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, serta layanan informasi publik;
b. pelaksanaan pelayanan urusan kerumahtanggaan meliputi kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, dan layanan kerumahtanggaan Pimpinan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, dan arsip.
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan klinik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kerumahtanggaan meliputi kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, dan layanan kerumahtanggaan Pimpinan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta urusan pemeliharaan sarana peralatan dan mesin;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
d. pengelolaan klinik.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan pimpinan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan yang meliputi Menteri
Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan.