Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan c. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Your Correction