Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan pimpinan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan yang meliputi Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli.
Your Correction