Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, serta layanan informasi publik; b. pelaksanaan pelayanan urusan kerumahtanggaan meliputi kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, dan layanan kerumahtanggaan Pimpinan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, dan arsip.
Your Correction