Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, serta layanan informasi publik;
b. pelaksanaan pelayanan urusan kerumahtanggaan meliputi kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, dan layanan kerumahtanggaan Pimpinan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara;
d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, dan arsip.
Your Correction
