Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
b. Asisten Deputi Karakter Pemuda;
c. Asisten Deputi Wawasan Pemuda;
d. Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda;
e. Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; dan
f. Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda.
Your Correction
