Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, pelayanan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, layanan pengadaan barang/jasa, keprotokolan, ketatausahaan, persuratan, dan arsip.
Your Correction
