Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan sumber daya manusia; b. pengembangan sumber daya manusia; c. pengelolaan jabatan fungsional; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penataan dan penguatan organisasi; dan f. penataan tata laksana.
Your Correction