Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan jabatan fungsional;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penataan dan penguatan organisasi; dan
f. penataan tata laksana.
Your Correction
