Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Your Correction