SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor;
c. penyiapan koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah dengan pemerintah daerah;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan capaian target kinerja pembangunan industri;
g. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian;
i. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri; dan
j. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian dan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.
Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja,
dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta;
h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja dan penghargaan;
i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia;
j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun;
k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan
l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi organisasi, tata laksana dan prosedur kerja, penerapan nilai dan budaya kerja, dan reformasi birokrasi Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi Kementerian;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan, pembinaan, dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, dan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran Kementerian dan penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perbendaharaan, gaji, dan pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan kas dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi akuntansi Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan risiko;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.