Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran Kementerian dan penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perbendaharaan, gaji, dan pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan kas dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi akuntansi Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan risiko;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.
Your Correction
