Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction