Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction