Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
