Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
