Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, dan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction
