Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan; g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta; h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja dan penghargaan; i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia; j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun; k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction