Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Your Correction