Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
