Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
2. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.
3. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
5. Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari KBL Berbasis Baterai yang berasal dari dalam negeri.
6. Aspek Manufaktur adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan mengaplikasikan mesin, peralatan, dan tenaga kerja, serta proses untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi untuk dijual pada Komponen Utama dan Komponen Pendukung.
7. Aspek Perakitan adalah bagian dari penilaian TKDN yang meliputi kegiatan perakitan pada Komponen Utama, Komponen Pendukung, dan komponen lainnya sehingga menjadi unit KBL Berbasis Baterai utuh.
8. Aspek Pengembangan adalah bagian dari penilaian TKDN KBL Berbasis Baterai yang meliputi kegiatan atau investasi di bidang penelitian pasar (market research), perencanaan produk (product planning), perancangan teknis (design engineering), model kendaraan (prototyping), pengujian kendaraan (testing), dan sertifikasi kendaraan (licensing).
9. Penelitian Pasar (Market Research) adalah pengumpulan, pencatatan, dan analisis sistematis data kualitatif dan kuantitatif tentang masalah yang berkaitan dengan pemasaran produk dan layanan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menilai perubahan elemen bauran pemasaran yang berdampak pada perilaku pelanggan dengan output berupa dokumen design requirement dan market monitoring.
10. Perencanaan Produk (Product Planning) adalah proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi dan mengartikulasi kebutuhan pasar yang menentukan rangkaian fitur produk, yang berfungsi sebagai dasar
pengambilan keputusan tentang harga, distribusi, dan promosi.
11. Perancangan Teknis (Design Engineering) adalah aktivitas total yang diperlukan untuk mengadakan dan mendefinisikan solusi-solusi atas masalah yang belum dipecahkan sebelumnya, atau solusi baru untuk masalah-masalah yang telah dipecahkan sebelumnya dengan suatu cara yang berbeda serta menggunakan kemampuan intelektual untuk mengaplikasikan pengetahuan ilmiah dan memastikan bahwa produk memenuhi kebutuhan pasar yang telah disepakati dan spesifikasi desain produk serta memungkinkan proses manufaktur dengan metode yang optimum.
12. Model Kendaraan (Prototyping) adalah salah satu metode siklus pengembangan sistem kendaraan yang didasarkan pada konsep model kerja dan produk dengan tujuan untuk mengembangkan model kendaraan menjadi sistem final untuk produksi.
13. Pengujian Kendaraan (Testing) adalah proses pengujian untuk mengetahui mutu dari kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.
14. Sertifikasi Kendaraan (Licensing) adalah penetapan yang diberikan oleh pemerintah atau organisasi profesional terhadap produk untuk menunjukkan produk tersebut mampu untuk melakukan suatu fungsi atau kegunaannya dengan baik dan spesifik.
15. Komponen Utama adalah komponen KBL Berbasis Baterai yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
16. Komponen Pendukung adalah bagian KBL Berbasis Baterai yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
17. Barang Tingkat Dua adalah bahan baku dan bahan setengah jadi yang diproses untuk membuat produk akhir yang diproduksi di dalam negeri.
18. Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari KBL Berbasis Baterai yang berasal dari dalam negeri.
19. Alat Kerja adalah mesin, alat, atau fasilitas kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan produksi pada Aspek Manufaktur atau Aspek Perakitan.
20. Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan penilaian TKDN.
21. Lembaga Verifikasi adalah lembaga yang melaksanakan verifikasi nilai TKDN.
22. Sertifikat TKDN yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti perolehan nilai TKDN berdasarkan penghitungan TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
23. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
25. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai.
26. Direktur adalah direktur di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai.
27. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah kepala unit di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
(1) KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan
b. KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga.
(2) KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, pada subpos
8702.40;
b. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon dan mobil balap, pada subpos 8703.80;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90; dan
d. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud pada subpos 8706, dengan mesin digantikan oleh Motor Listrik.
(3) KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.13.
Article 3
(1) Spesifikasi dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditunjukkan dengan tersedianya fungsi tertentu yang terdiri atas:
a. penggunaan daya Motor Listrik (kW);
b. pemanfaatan kapasitas Baterai (kWh); dan
c. pengisian ulang daya listrik (pengisian langsung atau penukaran Baterai).
(2) KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Untuk perolehan insentif fiskal bagi industri KBL Berbasis Baterai, pemanfaatan kapasitas baterai (kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi spesifikasi pemanfaatan kapasitas baterai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; atau
b. paling sedikit 1,3 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga.
BAB III
PETA JALAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KBL BERBASIS BATERAI NASIONAL
(1) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai Nasional.
(2) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk tahun 2020-2031 dilakukan sesuai tahapan sebagaimana tercantum dalam peta jalan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai nasional dan target minimum capaian TKDN yang telah ditetapkan.
(3) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pengembangan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(4) Peta jalan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai Nasional tahun 2020-2031 dan target minimum capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 5
(1) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. pemerintah daerah;
c. perusahaan industri;
d. perguruan tinggi; dan
e. lembaga penelitian dan pengembangan.
(2) Koordinasi pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui evaluasi lintas sektoral yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tiap tipe KBL Berbasis Baterai.
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan komposisi:
a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 50% (lima puluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58% (lima puluh delapan persen), dari keseluruhan nilai TKDN,
b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN;
c. Aspek Perakitan diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 20% (dua puluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 12% (dua belas persen), dari keseluruhan nilai TKDN; dan
d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.
Article 8
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi penghitungan kegiatan pada Aspek Manufaktur, Aspek Perakitan, dan Aspek Pengembangan yang dilakukan:
a. oleh Pemohon sendiri; atau
b. melalui kerja sama dengan perusahaan lain di dalam negeri.
Article 9
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh dari akumulasi persentase KDN dari masing-masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung.
(2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan komposisi dari KDN masing- masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung terhadap nilai TKDN.
Article 10
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih untuk tahun 2020–2023 meliputi:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN;
b. baterai diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 % (sebelas persen) dari nilai TKDN;
b. baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai TKDN.
(3) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi:
a. sistem kemudi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
b. suspensi diperhitungkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai TKDN;
c. sistem pengereman diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
d. ban dan velg diperhitungkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai TKDN;
e. kursi dan sistem kabel diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; dan
f. sistem elektronik dan pendingin udara diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari Nilai TKDN.
Article 11
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2020–2023 meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai TKDN
(3) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi:
a. sistem kemudi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
b. sistem pengereman diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
c. sistem roda dan transmisi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
d. sistem elektronik diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; dan
e. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN.
Article 12
Article 13
(1) Persentase KDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperoleh dari perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi.
(2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk.
Article 14
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak pertambahan nilai.
(2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. biaya tenaga kerja tidak langsung;
b. biaya Alat Kerja; dan
c. biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait, yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencakup biaya yang digunakan dalam penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan atau untuk Aspek Pengembangan.
Article 15
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin).
(2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari INDONESIA.
(3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari selain INDONESIA.
Article 16
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan.
(2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
(3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
(4) Dalam hal KDN untuk tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk periode 2020-2023 dapat diperhitungkan sebesar 50% dengan ketentuan harus melakukan transfer teknologi (transfer of technology) atau keahlian kepada tenaga kerja INDONESIA, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen validasi tertentu yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.
Article 17
(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan ketersediaan alat dalam menunjang proses produksi dan penelitian dan pengembangan.
(2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya.
(3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan investasi alat-alat atau fasilitas kerja di dalam negeri mendapatkan nilai TKDN alat kerja atau fasilitas kerja sebesar 100 % (seratus persen).
Article 18
(1) KDN untuk masing-masing biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan persentase KDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Article 19
KDN atas Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika Barang Tingkat Dua diproduksi di dalam negeri.
Article 20
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN KBL Berbasis Baterai untuk Aspek Manufaktur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 21
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi:
a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis;
b. pengecatan;
c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan
d. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 22
(1) Ketentuan Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 1 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN.
(3) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.
Article 23
KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan:
a. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 10% (sepuluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 6% (enam persen), dari nilai TKDN;
b. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 5 % (lima persen);
dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 3% (tiga persen), dari nilai TKDN.
c. Jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.
Article 24
KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan:
a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN.
Article 25
Article 26
(1) Penghitungan Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan ayat (3) dihitung berdasarkan kepemilikan:
a. dokumen penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) tersedia dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris;
b. divisi atau bagian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan; dan/atau
c. tenaga kerja/peneliti yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Nilai TKDN berdasarkan unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai TKDN diberikan sebesar 100 % (seratus persen) jika memenuhi semua unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. nilai TKDN diberikan sebesar 80 % (delapan puluh persen) jika mampu memenuhi 2 (dua) unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. nilai TKDN diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen) jika mampu memenuhi 1 (satu) unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. nilai TKDN diberikan sebesar 0 % (nol persen) jika tidak mampu memenuhi sama sekali unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Nilai TKDN berdasarkan unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga diberikan bobot berdasarkan unsur kepemilikan saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KDN untuk Pengembangan berbasis aktivitas yang dimiliki oleh penyedia jasa dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen);
b. KDN untuk Pengembangan yang dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia jasa antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); atau
c. KDN untuk Pengembangan yang dimiliki oleh penyedia jasa luar negeri diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Article 27
(1) Nilai TKDN Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan c, ayat (4) dan ayat
(5) ditetapkan berdasarkan proposal pengembangan investasi yang memuat ketentuan mengenai kegiatan pendirian pusat penelitian dan pengembangan maupun rencana penanaman modal di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Proposal pengembangan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rencana pengembangan investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama direncanakan paling rendah 20% (dua puluh persen) total investasi fasilitas penelitian dan pengembangan;
b. pada tahun kedua direncanakan paling rendah 40% (empat puluh persen) total investasi fasilitas penelitian dan pengembangan;
c. pada tahun ketiga direncanakan paling rendah 60% (enam puluh persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal Rencana Investasi di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pada tahun keempat direncanakan paling rendah 80% (delapan puluh persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal
di bidang penelitian dan pengembangan; dan
e. pada tahun kelima direncanakan sebesar 100% (seratus persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal Rencana Investasi di bidang penelitian dan pengembangan.
(3) Pengembangan investasi penelitian dan pengembangan memuat unsur kegiatan mengenai:
a. pengembangan teknologi kendaraan dengan bobot nilai TKDN sebesar 50% (lima puluh persen);
b. pengembangan industri Komponen Dalam Negeri dengan bobot nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c. penguasaan teknologi oleh sumber daya manusia dalam negeri dengan bobot nilai TKDN diberikan sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Rincian unsur kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tiap tipe KBL Berbasis Baterai.
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan komposisi:
a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 50% (lima puluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58% (lima puluh delapan persen), dari keseluruhan nilai TKDN,
b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN;
c. Aspek Perakitan diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 20% (dua puluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 12% (dua belas persen), dari keseluruhan nilai TKDN; dan
d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.
Article 8
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi penghitungan kegiatan pada Aspek Manufaktur, Aspek Perakitan, dan Aspek Pengembangan yang dilakukan:
a. oleh Pemohon sendiri; atau
b. melalui kerja sama dengan perusahaan lain di dalam negeri.
BAB Kedua
Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN untuk Aspek Manufaktur
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh dari akumulasi persentase KDN dari masing-masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung.
(2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan komposisi dari KDN masing- masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung terhadap nilai TKDN.
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih untuk tahun 2020–2023 meliputi:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN;
b. baterai diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 % (sebelas persen) dari nilai TKDN;
b. baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai TKDN.
(3) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi:
a. sistem kemudi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
b. suspensi diperhitungkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai TKDN;
c. sistem pengereman diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
d. ban dan velg diperhitungkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai TKDN;
e. kursi dan sistem kabel diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; dan
f. sistem elektronik dan pendingin udara diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari Nilai TKDN.
Article 11
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2020–2023 meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai TKDN
(3) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi:
a. sistem kemudi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
b. sistem pengereman diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
c. sistem roda dan transmisi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
d. sistem elektronik diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; dan
e. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN.
Article 12
Article 13
(1) Persentase KDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperoleh dari perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi.
(2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk.
Article 14
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak pertambahan nilai.
(2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. biaya tenaga kerja tidak langsung;
b. biaya Alat Kerja; dan
c. biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait, yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencakup biaya yang digunakan dalam penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan atau untuk Aspek Pengembangan.
Article 15
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin).
(2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari INDONESIA.
(3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari selain INDONESIA.
Article 16
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan.
(2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
(3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
(4) Dalam hal KDN untuk tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk periode 2020-2023 dapat diperhitungkan sebesar 50% dengan ketentuan harus melakukan transfer teknologi (transfer of technology) atau keahlian kepada tenaga kerja INDONESIA, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen validasi tertentu yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.
Article 17
(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan ketersediaan alat dalam menunjang proses produksi dan penelitian dan pengembangan.
(2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya.
(3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan investasi alat-alat atau fasilitas kerja di dalam negeri mendapatkan nilai TKDN alat kerja atau fasilitas kerja sebesar 100 % (seratus persen).
Article 18
(1) KDN untuk masing-masing biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan persentase KDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Article 19
KDN atas Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika Barang Tingkat Dua diproduksi di dalam negeri.
Article 20
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN KBL Berbasis Baterai untuk Aspek Manufaktur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi:
a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis;
b. pengecatan;
c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan
d. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 22
(1) Ketentuan Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 1 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN.
(3) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.
Article 23
KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan:
a. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 10% (sepuluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 6% (enam persen), dari nilai TKDN;
b. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 5 % (lima persen);
dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 3% (tiga persen), dari nilai TKDN.
c. Jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.
Article 24
KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan:
a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN.
BAB Ketiga
Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan.
(2) Metode Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan;
b. Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan untuk roda empat atau lebih; atau
c. Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan untuk roda dua atau tiga.
(3) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan jika memiliki kriteria aktivitas sebagai berikut:
a. Penelitian Pasar (Market Research) diberikan bobot sebesar 5% (lima persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
b. Perencanaan Produk (Product Planning) diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
c. Perancangan Teknis (Design Engineering) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
d. Model Kendaraan (Prototyping) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai
Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
e. Pengujian Kendaraan (Testing) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); dan
f. Sertifikasi Kendaraan (Licensing) produk diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai TKDN Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan Berbasis Investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana untuk kendaraan roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui penetapan nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. investasi paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau lebih dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun ke enam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen);
b. investasi paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 15% (lima belas persen);
c. investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 10% (sepuluh persen); atau
d. investasi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 5% (lima persen).
(5) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana untuk kendaraan roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penetapan nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. investasi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen);
b. investasi paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 15% (lima belas persen);
c. investasi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 10% (sepuluh persen); atau
d. Investasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 5% (lima persen).
Article 26
(1) Penghitungan Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan ayat (3) dihitung berdasarkan kepemilikan:
a. dokumen penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) tersedia dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris;
b. divisi atau bagian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan; dan/atau
c. tenaga kerja/peneliti yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Nilai TKDN berdasarkan unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai TKDN diberikan sebesar 100 % (seratus persen) jika memenuhi semua unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. nilai TKDN diberikan sebesar 80 % (delapan puluh persen) jika mampu memenuhi 2 (dua) unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. nilai TKDN diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen) jika mampu memenuhi 1 (satu) unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. nilai TKDN diberikan sebesar 0 % (nol persen) jika tidak mampu memenuhi sama sekali unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Nilai TKDN berdasarkan unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga diberikan bobot berdasarkan unsur kepemilikan saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KDN untuk Pengembangan berbasis aktivitas yang dimiliki oleh penyedia jasa dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen);
b. KDN untuk Pengembangan yang dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia jasa antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); atau
c. KDN untuk Pengembangan yang dimiliki oleh penyedia jasa luar negeri diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Article 27
(1) Nilai TKDN Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan c, ayat (4) dan ayat
(5) ditetapkan berdasarkan proposal pengembangan investasi yang memuat ketentuan mengenai kegiatan pendirian pusat penelitian dan pengembangan maupun rencana penanaman modal di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Proposal pengembangan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rencana pengembangan investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama direncanakan paling rendah 20% (dua puluh persen) total investasi fasilitas penelitian dan pengembangan;
b. pada tahun kedua direncanakan paling rendah 40% (empat puluh persen) total investasi fasilitas penelitian dan pengembangan;
c. pada tahun ketiga direncanakan paling rendah 60% (enam puluh persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal Rencana Investasi di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pada tahun keempat direncanakan paling rendah 80% (delapan puluh persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal
di bidang penelitian dan pengembangan; dan
e. pada tahun kelima direncanakan sebesar 100% (seratus persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal Rencana Investasi di bidang penelitian dan pengembangan.
(3) Pengembangan investasi penelitian dan pengembangan memuat unsur kegiatan mengenai:
a. pengembangan teknologi kendaraan dengan bobot nilai TKDN sebesar 50% (lima puluh persen);
b. pengembangan industri Komponen Dalam Negeri dengan bobot nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c. penguasaan teknologi oleh sumber daya manusia dalam negeri dengan bobot nilai TKDN diberikan sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Rincian unsur kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi.
(2) Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 30
(1) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemohon kepada Lembaga Verifikasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(3) Dalam hal Pemohon melakukan kerja sama dengan perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga disertai dokumen:
a. perjanjian kerja sama antara Pemohon dan perusahaan pelaksana kerja sama;
b. profil perusahaan pelaksana kerja sama; dan
c. aspek produksi terhadap produk yang akan dinilai.
(4) Permohonan untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 31
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi atas penghitungan sendiri nilai TKDN yang diajukan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai kebenaran:
a. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau ayat (3); dan
b. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN.
(3) Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon yang bersangkutan dan Lembaga Verifikasi.
Article 32
(1) Lembaga Verifikasi mencantumkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan hasil verifikasi.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan paling sedikit:
a. ringkasan eksekutif hasil verifikasi;
b. data dan informasi Pemohon;
c. penilaian keaslian dokumen perizinan;
d. kapasitas terpasang dan fasilitas produksi;
e. merek, jenis, model, tipe dan varian KBL Berbasis Baterai yang diverifikasi; dan
f. rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN.
(3) Lembaga Verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat P3DN dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak penyampaian dokumen permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 33
Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan melalui SIINas.
Article 34
(1) Kepala Pusat P3DN memeriksa laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat P3DN menerbitkan Sertifikat dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diterima oleh Kepala Pusat P3DN secara lengkap dan benar.
Article 35
(1) Nilai TKDN yang berlaku tercantum dalam Sertifikat.
(2) Nilai TKDN yang tercantum dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diajukan kembali sebelum habis masa berlakunya.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dalam bentuk elektronik dalam SIINas.
Article 36
(1) Pemohon melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Hasil penghitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas dan evaluasi.
(2) Tim pengawas dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur dan beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga terkait.
(3) Tim pengawas dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
Article 39
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) kepada Menteri.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdapat ketidaksesuaian nilai TKDN yang tercantum dalam sertifikat, Direktur Jenderal menyampaikan laporan yang berisi:
a. hasil evaluasi dan pengawasan; dan
b. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi;
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. usulan pencabutan Sertifikat; dan
b. pengembalian insentif yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Article 40
(1) Berdasarkan rekomendasi berupa usulan pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a, Menteri memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk mencabut Sertifikat.
(2) Kepala Pusat P3DN tidak menerbitkan Sertifikat bagi Pemohon pemilik Sertifikat yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Sertifikat.
Article 41
(1) Lembaga Verifikasi menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN kepada Direktur.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas.
(4) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 42
(1) Kepala Pusat P3DN melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran yang
dilakukan oleh Lembaga Verifikasi atas pelaksanaan verifikasi, Kepala Pusat P3DN merekomendasikan pencabutan penetapan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap perusahaan industri yang memiliki Sertifikat TKDN yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya Sertifikat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1041), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2022
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Dalam rangka mendorong percepatan realisasi investasi di sektor manufaktur baterai maka Persentase KDN untuk baterai pada KBL Berbasis Baterai roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih dapat diberikan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) selama periode 2020- 2023 dan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) selama periode tahun 2024 dan selanjutnya.
(2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai realisasi investasi sektor manufaktur baterai yang meliputi Barang Tingkat Satu baterai terpasang (installed battery), Barang Tingkat Dua baterai pak (battery pack) dan Barang Tingkat Tiga baterai sel (battery cell) serta pabrik KBL Berbasis Baterai untuk tahun 2020-2027.
(3) Nilai realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki nilai paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan harus direalisasikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak realisasi investasi pertama dilaksanakan.
(4) Persentase KDN untuk baterai berdasarkan realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diperoleh berdasarkan pembagian antara nilai realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan dikalikan dengan total bobot KDN baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghitungan persentase KDN baterai berbasis realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
realisasi investasi pertama pada manufaktur baterai dilaksanakan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai tidak mencapai angka total paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka persentase KDN manufaktur baterai pada selanjutnya akan menggunakan penghitungan persentase KDN.
(7) Untuk mencapai nilai KDN sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada periode tahun 2028 dan selanjutnya maka industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih wajib melakukan kerja sama dengan entitas industri bahan baku baterai yang mengolah sumber bahan baku secara langsung dari sektor industri dan/atau pertambangan di dalam negeri dan/atau daur ulang baterai tidak baru untuk mensuplai bahan prekursor atau material baterai lainnya.
(8) Apabila bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) belum tersedia, belum diproduksi di dalam negeri, atau tidak sesuai dengan teknologi KBL Berbasis Baterai yang sudah diinvestasikan maka nilai KDN Baterai ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(9) Nilai penetapan KDN Baterai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan dievaluasi kembali apabila bahan baku sudah tersedia dan/atau diproduksi di dalam negeri.
(10) Dalam hal pada periode tahun 2028 atau selanjutnya, industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka nilai KDN Baterai ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan.
(2) Metode Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan;
b. Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan untuk roda empat atau lebih; atau
c. Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan untuk roda dua atau tiga.
(3) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan jika memiliki kriteria aktivitas sebagai berikut:
a. Penelitian Pasar (Market Research) diberikan bobot sebesar 5% (lima persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
b. Perencanaan Produk (Product Planning) diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
c. Perancangan Teknis (Design Engineering) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
d. Model Kendaraan (Prototyping) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai
Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen);
e. Pengujian Kendaraan (Testing) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); dan
f. Sertifikasi Kendaraan (Licensing) produk diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai TKDN Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan Berbasis Investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana untuk kendaraan roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui penetapan nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. investasi paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau lebih dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun ke enam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen);
b. investasi paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 15% (lima belas persen);
c. investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 10% (sepuluh persen); atau
d. investasi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 5% (lima persen).
(5) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana untuk kendaraan roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penetapan nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. investasi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen);
b. investasi paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 15% (lima belas persen);
c. investasi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 10% (sepuluh persen); atau
d. Investasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 5% (lima persen).
(1) Dalam rangka mendorong percepatan realisasi investasi di sektor manufaktur baterai maka Persentase KDN untuk baterai pada KBL Berbasis Baterai roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih dapat diberikan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) selama periode 2020- 2023 dan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) selama periode tahun 2024 dan selanjutnya.
(2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai realisasi investasi sektor manufaktur baterai yang meliputi Barang Tingkat Satu baterai terpasang (installed battery), Barang Tingkat Dua baterai pak (battery pack) dan Barang Tingkat Tiga baterai sel (battery cell) serta pabrik KBL Berbasis Baterai untuk tahun 2020-2027.
(3) Nilai realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki nilai paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan harus direalisasikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak realisasi investasi pertama dilaksanakan.
(4) Persentase KDN untuk baterai berdasarkan realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diperoleh berdasarkan pembagian antara nilai realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan dikalikan dengan total bobot KDN baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghitungan persentase KDN baterai berbasis realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
realisasi investasi pertama pada manufaktur baterai dilaksanakan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai tidak mencapai angka total paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka persentase KDN manufaktur baterai pada selanjutnya akan menggunakan penghitungan persentase KDN.
(7) Untuk mencapai nilai KDN sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada periode tahun 2028 dan selanjutnya maka industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih wajib melakukan kerja sama dengan entitas industri bahan baku baterai yang mengolah sumber bahan baku secara langsung dari sektor industri dan/atau pertambangan di dalam negeri dan/atau daur ulang baterai tidak baru untuk mensuplai bahan prekursor atau material baterai lainnya.
(8) Apabila bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) belum tersedia, belum diproduksi di dalam negeri, atau tidak sesuai dengan teknologi KBL Berbasis Baterai yang sudah diinvestasikan maka nilai KDN Baterai ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(9) Nilai penetapan KDN Baterai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan dievaluasi kembali apabila bahan baku sudah tersedia dan/atau diproduksi di dalam negeri.
(10) Dalam hal pada periode tahun 2028 atau selanjutnya, industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka nilai KDN Baterai ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).