Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) kepada Menteri.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdapat ketidaksesuaian nilai TKDN yang tercantum dalam sertifikat, Direktur Jenderal menyampaikan laporan yang berisi:
a. hasil evaluasi dan pengawasan; dan
b. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan dan evaluasi;
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. usulan pencabutan Sertifikat; dan
b. pengembalian insentif yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
