Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan ayat (3) dihitung berdasarkan kepemilikan: a. dokumen penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) tersedia dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris; b. divisi atau bagian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan; dan/atau c. tenaga kerja/peneliti yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (2) Nilai TKDN berdasarkan unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai TKDN diberikan sebesar 100 % (seratus persen) jika memenuhi semua unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. nilai TKDN diberikan sebesar 80 % (delapan puluh persen) jika mampu memenuhi 2 (dua) unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. nilai TKDN diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen) jika mampu memenuhi 1 (satu) unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau d. nilai TKDN diberikan sebesar 0 % (nol persen) jika tidak mampu memenuhi sama sekali unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai TKDN berdasarkan unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga diberikan bobot berdasarkan unsur kepemilikan saham, dengan ketentuan sebagai berikut: a. KDN untuk Pengembangan berbasis aktivitas yang dimiliki oleh penyedia jasa dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); b. KDN untuk Pengembangan yang dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia jasa antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen); atau c. KDN untuk Pengembangan yang dimiliki oleh penyedia jasa luar negeri diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Your Correction