Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 1 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut: a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN; dan b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN. (2) Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut: a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN; dan b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN. (3) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.
Your Correction