Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Current Text
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi:
a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis;
b. pengecatan;
c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan
d. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
