Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin). (2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari INDONESIA. (3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari selain INDONESIA.
Your Correction