Correct Article 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Current Text
(1) Lembaga Verifikasi menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN kepada Direktur.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas.
(4) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
