Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan: a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN; b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN; c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN; d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN.
Your Correction