Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan: a. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 10% (sepuluh persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 6% (enam persen), dari nilai TKDN; b. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 5 % (lima persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 3% (tiga persen), dari nilai TKDN. c. Jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.
Your Correction