Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Current Text
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan komposisi:
a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 50% (lima puluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58% (lima puluh delapan persen), dari keseluruhan nilai TKDN,
b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN;
c. Aspek Perakitan diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 20% (dua puluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 12% (dua belas persen), dari keseluruhan nilai TKDN; dan
d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.
Your Correction
