Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan penyelenggaraan pelatihan olahragawan.
5. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
6. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
7. Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan.
8. Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
9. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
10. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan daerah.
16. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu keolahragaan.
Article 6
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
Article 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
Article 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga terdiri atas penyusunan program latihan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan teknik, fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas dukungan penyusunan program latihan, pelaksanaan latihan teknik, fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan.
(4) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga meliputi:
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama mengidentifikasi, menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan; dan
c. Pelatih Olahraga Ahli Madya mendesain, merumuskan dan merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan.
(5) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga meliputi:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula mengidentifikasi infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil melaksanakan dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir menganalisis pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan.
(6) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dapat diberikan tugas lainnya.
(7) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(8) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEOLAHRAGAAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah olahragawan;
b. karakteristik cabang olahraga;
c. program prioritas peningkatan prestasi olahraga;
dan
d. jumlah sentra pembinaan olahraga.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEOLAHRAGAAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga; dan
f. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui pengangkatan pertama.
Article 13
Article 14
Article 15
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pelatih Olahraga Ahli Madya;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda;
c. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia;
e. Asisten Pelatih Olahraga Mahir;
f. Asisten Pelatih Olahraga Terampil; dan
g. Asisten Pelatih Olahraga Pemula.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
(2) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang keolahragaan selama diberhentikan.
(4) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(5) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga; dan
f. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pelatih Olahraga Ahli Madya;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda;
c. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia;
e. Asisten Pelatih Olahraga Mahir;
f. Asisten Pelatih Olahraga Terampil; dan
g. Asisten Pelatih Olahraga Pemula.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
(2) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang keolahragaan selama diberhentikan.
(4) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(5) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, STANDAR DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, SERTA KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Keolahragaan;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Keolahragaan;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja;
dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Keolahragaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Bidang Keolahragaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1803); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1804), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1803); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1804), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
3. diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keolahragaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 pengangkatan melalui perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat dilaksanakan dengan kualifikasi pendidikan sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya;
b. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan.
(4) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Pelatih Olahraga Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
b. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau sarjana terapan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka
1. (7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. Diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
3. diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keolahragaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 pengangkatan melalui perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat dilaksanakan dengan kualifikasi pendidikan sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya;
b. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan.
(4) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Pelatih Olahraga Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
b. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau sarjana terapan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka
1. (7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. Diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.