Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. Diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
